isiantar.com – Pemko dan DPRD Kota Pematangsiantar kembali memperlihatkan ketidaktaatan terhadap pedoman penyusunan APBD. Sebab, hingga melewati bulan September tahun 2018 persetujuan bersama tentang Perubahan (P) APBD, belum juga ditetapkan.
Padahal, sebagaimana diatur Permendagri No 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD, persetujuan bersama tersebut seharusnya sudah ditetapkan paling lambat di bulan September 2018.
Diminta penjelasannya mengenai hal ini, Senin (1/10/2018), Budi Utari selaku Sekda yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum juga memberikan balasan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, menyinggung soal tidak adanya sanksi untuk ketidaktaatan itu. “Sebenarnya kita sudah berupaya untuk mentaati peraturan itu, tapi inilah situasinya, kalau bicara tentang sanksi saya kira enggak ada sanksinya,” jawabnya, dan menambahkan bahwa lembaga DPRD sudah berupaya agar jadwal pembahasan tersebut sesuai dengan Permendagri.

Agak berbeda dengan Timbul Lingga, Ketua DPRD Marulitua Hutapea menilai tidak ada masalah atas ketidaksesuaian jadwal dengan pedoman yang diatur Permendagri tersebut. “Hal itu tidak menjadi masalah, karena sebelumnya kita juga sudah koordinasi dengan TAPD tentang hal itu. Karena besok tanggal 2 Oktober kita sudah rapat paripurna penutupan pembahasan tentang P APBD 2018. Daerah lain pun masih ada yang baru membahas KUA – PPAS R.PAPBD 2018,” jawab Maruli.
Sementara, di dalam lampiran Permendagri No 33 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 itu disebutkan bahwa: Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. [nda]




















