
(Kiri ke Kanan) SPBU di Jalan Rakkuta Sembiring, Bazar di Parkir Pariwisata, Gedung Kampus Efarina di Jalan Pendeta J Wismar Saragih; Tiga objek yang izinnya diterbitkan Dinas Perizinan, yang dinilai menyalahi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (isiantar/nda).