Siantar — Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan agenda pembahasan P-APBD tahun anggaran 2022 yang menyoroti capain retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang dianggap masih rendah, mendapat tanggapan serius dari beberapa Juru Parkir. Sejumlah juru Parkir merasa sangat diberatkan dengan rencana DPRD yang ingin menaikkan target PAD dari sektor retribusi ini menjadi Rp 17 miliar.
Menurut para juru parkir target setoran per titik yang ditetapkan Dishub selama ini sudah sangat maksimal. Dan jika nilai target setoran tersebut dinaikkan, akan jelas-jelas sangat memberatkan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sebagai juru parkir tanpa mengenal lelah di bawah terik dan hujan saat melaksanakan tugasnya.
“Kami sebagai Jukir sangat berharap kepada DPRD Kota Pematang Siantar tidak memberatkan para Jukir. Setoran Jukir selama ini sudah maksimal dari Target yang ditetapkan, bahkan sudah banyak Jukir yang diberhentikan akibat tidak sanggup memenuhi setoran dan kami berharap agar pemberhentian Jukir tidak terjadi lagi hanya karena tingginya Target setoran retribusi parkirnya,” ungkap Muis, salah seorang Jukir.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Kadishub Kota Pematang Siantar, Kartini Asmaralda Batubara, menyebut bahwa kinerja Dishub beberapa waktu belakangan telah berhasil meningkatkan capaian PAD dari sektor retribusi parkir per bulan rata-rata Rp 100 juta.
“Kami akui ada kendala di lapangan sehingga Jukir tidak mencapai target harian yang di tetapkan oleh Dishub. Seperti cuaca hujan dan termasuk beberapa jukir harus diberhentikan .
Termasuk Perda yang baru untuk menaikkan retribusi parkir belum disahkan sehingga tarif baru atau kenaikan retribusi parkir tidak dapat diterapkan dan masih menerapkan tarif yang lama,” terang Kartini.
Selain itu, guna memastikan tidak terjadi kebocoran dan pungli, Dishub kata Kartini juga telah menerapkan setoran uang retribusi parkir oleh jukir langsung disetor ke Rekening Kas Daerah melalui Bank Sumut.
“Jadi tidak ada penerimaan uang tunai di Dishub maka dapat dipastikan seluruh setoran uang retribusi parkir telah masuk ke Rekening Kas Daerah,” imbuhnya, yang berharap agar Perda Retribusi Parkir untuk penetapan tarif parkir baru dapat terealisasi dalam waktu dekat. [PR/nda]




















