Simalungun — Di masa-masa akan berakhirnya jabatan bupati RHS, sesuatu yang janggal masih kembali menggeliat di Pemkab Simalungun.
Hal yang janggal dimaksud yakni Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan, dikabarkan memerintahkan seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) untuk mengumpulkan SK Pengangkatan mereka.
Perintah pengumpulan SK itu dimulai per tanggal 8 Januari 2025 yang dikoordinir oleh petugas pengawas sekolah.
Menurut informasi dihimpun, perintah pengumpulan SK ini dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan. Bahkan kepada para Kepala SD yang diperintahkan, tidak disampaikan apa tujuan pengumpulan SK itu.
Sejumlah rumor kemudian berseliweran menyusul informasi pengumpulan SK ini. Ada yang mengatakan para Kepala SD akan dimintai menyetorkan 10 persen dari Dana BOS yang akan mereka terima pada tahun ini. Dan pengumpulan SK tersebut, merupakan semacam alat intimidasi untuk tujuan itu.
Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, yang telah dikonfirmasi mengenai hal ini belum juga memberi penjelasan. (nda)