isiantar.com – Tugas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar membahas LKPJ Walikota TA 2017 telah selesai. Hasil Pansus juga telah disampaikan lewat sidang paripurna Jumat (18/5/2018) kemarin. Dan kemudian, yang paling banyak dikonsumsi publik dari hasil Pansus itu adalah poin rekomendasi agar walikota segera mencopot Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya (PHJ).
Namun, mecermati perjalanan pembahasan Pansus sejak hari pertama hingga mendengar hasilnya yang dibacakan dalam paripurna itu, isiantar.com mendeteksi adanya sejumlah kejanggalan dan inkongruensi. Kejanggalan dan ketidak-sebangunan itu diantaranya terletak pada apa yang menjadi catatan Pansus saat proses pembahasan, dan apa yang kemudian menjadi poin rekomendasi Pansus yang dibacakan dalam sidang paripurna.
Salah satu ketidak-sebangunan tersebut terlihat pada poin rekomendasi nomor (2) dimana Pansus merekomendasikan agar walikota “SEGERA MENGGANTI KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA PEMATANGSIANTAR KARENA TIDAK MAMPU MENGATASI KEKISRUHAN ORGANISASI BURUH DI KOTA PEMATANGSIANTAR”. Padahal pada halaman sebelumnya, yakni pada bagian catatan Pansus saat rapat pembahasan LKPJ dengan SKPD ini, isinya adalah, “DIMINTA AGAR LEBIH MENINGKATKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN DALAM HAL PENYEDIAAN LAPANGAN KERJA SERTA MENGINFORMASIKAN SECARA TERBUKA TERHADAP MASYARAKAT KOTA PEMATANGSIANTAR”.
Saat proses rapat pembahasan LKPJ antara Pansus DPRD dengan Dinas Ketenagakerjaan berlangsung pada Rabu (2/5) lalu, beberapa poin yang dibahas dengan cukup intens diantaranya adalah perihal upaya penyaluran tenaga kerja. Kemudian pelaksanaan pelatihan-pelatihan kerja. Dan tentang adanya temuan ketidak-sesuaian teks dalam buku LKPJ dengan lembar pertanggungjawaban yang diberikan dinas tersebut.
Mengenai penyaluran tenaga kerja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Poltak manurung, dalam rapat pembahasan mengaku sudah maksimal berupaya agar pencari kerja dari kota ini diterima bekerja di sejumlah perusahaan. Bahkan, ia mengklaim, jika dibandingkan dengan daerah lain di Sumut, banyak yang cemburu dengan Pematangsiantar yang telah berhasil membangun kerjasama dengan banyak perusahaan di luar kota, bahkan di luar negeri.
Namun Poltak juga mengakui jika dinas yang dipimpinnya punya satu kekurangan, yaitu dinasnya justru kesulitan membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di kota ini. Salah satu perusahaan dimaksud ialah perusahaan besar produsen rokok STTC. Dan untuk persoalan ini, Poltak meminta dukungan dari lembaga DPRD agar kerjasama dalam hal penyaluran tenaga kerja ke perusahaan tersebut bisa terwujud.
(Baca juga: Di Siantar, Nama Pejabat yang Dilantik jadi Misteri)
Hal lain, di dalam rapat itu memang sempat terjadi pembahasan tentang situasi organisasi buruh di kota ini. Ketua Pansus Ronald Tampubolon, mempertanyakan dan mendebat sikap Kadis Ketenagakerjaan atas situasi salah satu federasi serikat kerja yang tengah kisruh.
Menurut Poltak, yang mengakibatkan kekisruhan yang dipertanyakan Ronald itu adalah akibat adanya dualisme di kepengurusan federasi tersebut. Dan pihaknya sudah melakukan segala hal yang menjadi bagian tupoksi Dinas Ketenagakerjaan, untuk kekisruhan itu.
Poltak juga menekankan bahwa dirinya tidak perlu melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan, apalagi yang tidak dibenarkan oleh peraturan, untuk menyikapi kekisruhan di federasi tersebut. (Bersambung…)
[nda]




















