isiantar.com – Kecilnya nilai deviden atau bagi laba yang disetorkan PDAM Tirtauli kepada Pemko Siantar untuk tahun 2017 yang cuma sebesar Rp 56,6 juta masih menjadi polemik di masyarakat. Faktor penyebabnya masih tetap ‘dipertahankan’ sebagai misteri.
Wakil rakyat di lembaga DPRD juga seolah mengesampingkan persoalan ini. Tak ada lagi pertanyaan apalagi kritik serius mengenai hal ini. Salah satu fraksi di DPRD memang pernah mempertanyakan hal ini kepada pemko dalam forum resmi rapat paripurna bulan September lalu. Namun kemudian, sunyi.
Menurut penjelasan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sesuai dengan Perda, nilai deviden PDAM Tirtauli yang wajib disetorkan kepada pemko adalah sebesar 55 persen dari total keuntungan bersih. Nilai total keuntungan bersih itu sendiri, disebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2014 lalu atas dasar pemohonan PDAM Tirtauli, Pemko Siantar akhirnya menyetujui kenaikan tarif air minum. Kenaikan tarif tersebut sangat signifikan karena mencapai 300 persen dari tarif awal. Masyarakat sempat menggelar sejumlah unjukrasa menolak kenaikan ini namun tidak berhasil.
Tetapi dari dokumen Realisasi Deviden PDAM Tirtauli yang diterima isiantar.com dari BPKD, Kamis (2/11/2017) menunjukkan jika kenaikan tarif tersebut tidak selaras dengan keuntungan yang diperoleh PDAM kemudian. Deviden di tahun 2012, yakni saat dimana tarif belum naik lebih besar bila dibandingkan deviden untuk tahun 2014 dan 2017 dimana tarif telah naik 300 persen.
Pejabat BPKD menjelaskan dokumen itu, bahwa dividen tahun 2013 dan 2014 disetorkan secara kumulatif (sekali pembayaran untuk dua tahun anggaran) yakni sebesar Rp 826.980.538,-. Deviden tahun 2015 dan 2016 juga disetorkan secara kumulatif sebesar Rp 1.874.940.037,-. Dan untuk tahun 2017, nilai deviden hanya sebesar Rp 56.604.136 — dan itu pun belum direalisasikan alias belum disetorkan.
Jika dikalkulasi, maka deviden sebelum tarif air dinaikkan di tahun 2012 yang mencapai Rp 528.443.100, masih lebih besar bila dibandingkan dengan deviden untuk tahun 2014 dan 2017 dimana tarif air telah naik 300 persen.
Dirut maupun Humas PDAM Tirtauli yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum juga memberi penjelasan. [nda]





















