Siantar — Inspektur Pemko Pematang Siantar, Sumatera Utara, Herry Okstarizal, mengatakan akan mempelajari dugaan korupsi pada pemberian honorarium Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimcam) di delapan kecamatan yang terjadi di tahun 2021 yang lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tahun anggaran 2021 yang lalu, seluruh kecamatan di kota Siantar memberikan honorarium kepada Forkopimcam yang total keseluruhannya hampir Rp 1 miliar. Honorarium ini menjadi polemik dan diduga kuat melanggar hukum, sebab pihak-pihak yang bukan bagian Forkopimcam, seperti sekretaris camat, lurah, dan tokoh masyarakat, juga diberikan honorarium ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Robert Sitanggang, yang diwawancarai beberapa waktu lalu, meyakini pemberian honorarium tersebut tidak sepenuhnya menyalahi aturan sebab menurutnya lurah merupakan bagian Forkopimcam. Namun, sejumlah pemerhati anggaran dan pemerintahan meyakini, Robert hanya berkelit sebab di tahun berkenaan dia juga merupakan salah seorang camat yang ikut mencairkan anggaran tersebut. Dan juga, diyakini, jika pemberian honorarium yang diduga kuat tidak memiliki payung hukum ini merupakan bentuk salah satu bentuk korupsi berjamaah yang terjadi di Pemko Siantar.
Merespon hasil investasi ini Inspektur Pemko Siantar, Herry Okstarizal, yang dikonfirmasi isiantar.com mengatakan mempelajari temuan tersebut. “Kami pelajari dulu, Pak,” balasnya. [nda]