Siantar — Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban juru parkir liar dan penertiban parkiran di trotoar, Sabtu (18/11/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, menerangkan bahwa selama ini keberadaan parkir liar dan parkir di badan trotoar telah menghambat para pengguna jalan.
“Kita akan melaksanakan penertiban secara rutin, agar masyarakat bebas berjalan di trotoar di Kota Pematang Siantar ini,” terang Julham.
Kepada masyarakat umum Julham juga mengimbau untuk tidak parkir di trotoar.
“Parkirlah sesuai tempatnya, dirapatkan di dinding rumah. Agar seluruh pengguna jalan, bebas melakukan aktivitas di sepanjang trotoar. Terutama di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka,” imbaunya.
Julham menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada juru parkir liar. Di penertiban ini pihaknya mendapatkan dua juru parkir liar, dan terhadap keduanya telah diberi peringatan keras agar memberhentikan pengutipan di lokasi yang tidak terdaftar sebagai titik parkir di Pemko Pematang Siantar.
Selain itu Dishub juga akan memberhentikan juru parkir yang tidak membayar, atau menunggak pembayaran ke Bank Sumut.
“Dalam waktu dekat, akan kita berhentikan. Mau siapapun dia, akan kita berhentikan jika menunggak pembayarannya!” tegasnya.
Julham berharap masyarakat memahami arti pengawasan dari Dishub. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan masyarakat yang berjalan di trotoar.
“Selain itu, tujuan kita agar juru parkir tidak menunggak pada pembayaran di Bank Sumut. Tujuannya agar PAD meningkat, demi kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar,” tukas Julham, seraya menambahkan ada sejumlah titik parkir yang ditertibkan di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. [PR/ry]




















