Siantar — Camat Siantar Martoba, Irfan, SE, M.Si, diduga terlibat dalam kegiatan yang terlarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kegiatan politik.
Menurut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pematang Siantar, sebagai pihak yang pertama mengendus hal ini, keterlibatan Irfan itu disebutkan dalam bentuk melakukan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak, dimana motif pemberhentian itu disinyalir untuk mengarahkan seluruh Ketua RT agar nantinya memenangkan partai politik (Parpol) tertentu di Pemilu 2024.
Selain melanggar aturan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian RT/RW, menurut LPM Kota Pematang Siantar tindakan Irfan tersebut juga telah melanggar sumpah jabatan selaku ASN.
“Kemarin sudah kita kirim surat ke Camat agar mengembalikan seluruh RT/RW yang sudah dia berhentikan tanpa melalui musyawarah masyarakat ke posisi semula dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam surat itu kita juga meminta walikota untuk tidak memerintahkan Camat atau Lurah agar memenangkan Parpol tertentu di Pemilu 2024 nanti,” terang Ketua LPM Kota Pematang Siantar, Zainul Arifin Siregar, Senin 29 Mei 2023 lalu.
Irfan yang dihubungi isiantar.com guna mengkonfirmasi hal ini, pada Senin 6 Juni 2023, meminta diberi waktu untuk menjawab dengan alasan sedang berada di luar.
“Aku lagi di luar pula, Bang. Nanti ya Bang,” jawab Irfan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, mantan Lurah Setia Negara ini belum juga memberi penjelasan soal dugaan pelanggaran sumpah jabatan ASN yang dia lakukan tersebut. [nda]