Simalungun — Sebanyak 127 orang calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berpotensi akan dicoret. Hal ini menyusul laporan pengaduan M Adil Saragih ke Bawaslu Kabupaten Simalungun, perihal tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada daftar Caleg yang diajukan oleh Parpol yang bersangkutan di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil).
Laporan pengaduan dari M Adil Saragih yang juga merupakan mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun periode 2018-2023 ini, telah memasuki sidang pemeriksaan pertama yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Simalungun pada Kamis 30 November 2023, dengan agenda sidang Pembacaan Laporan dari Pelapor.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Feruari Purba dan dihadiri pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, dan juga para pengunjung sidang yang salah satunya adalah Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI), Nazir Salim Manik.
Dalam laporan yang dibacakannya, M Adil Saragih menyampaikan bahwa dari dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) yang dipublikasikan oleh KPU Simalungun lewat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023, ia menemukan ada sebanyak 13 Parpol yang keterwakilan perempuannya di beberapa Dapil tidak mencapai 30 persen.
Temuan itu menurutnya menunjukkan indikasi penyelewengan terhadap perundang-undangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Simalungun.
“Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Simalungun dengan memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%, selain bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023, juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebut bahwa ‘Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil’”. Demikian disampaikan M Adil dalam laporan yang dibacakannya dalam sidang.
Selanjutnya, ia sebagai Pelapor meminta Bawaslu Simalungun untuk membuat Putusan berupa memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki DCT yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tersebut, dan juga memerintahkan KPU Simalungun untuk mencoret DCT yang diajukan Parpol tersebut.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun untuk membatalkan atau mencoret Daftar Calon Tetap yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.“
JaDI Sumut Apresiasi Sidang
Ditemui usai berakhirnya agenda sidang, Ketua JaDI Sumut, Nazir Salim Manik, menyatakan apresiasinya terhadap M Adil Saragih yang menurutnya peka dan cermat dalam mengawal berjalannya demokrasi di kabupaten Habonaron do Bona ini.
“Yang dilakukan Adil Saragih ini adalah langkah penting oleh warga negara untuk menyelamatkan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan. Jadi kami merasa perlu hadir jauh-jauh dari Medan ke mari, kami sebagai penggiat Pemilu bagian dari masyarakat sipil merasa punya tanggung jawab moral atas apa yang terjadi hari ini. Karena melihat dari 33 kabupaten kota, [hanya] ada Bang Adil Saragih yang peka melihat persoalan ini,” ungkap Nazir.
Ia juga turut menyampaikan aspirasi terhadap Bawaslu Simalungun saat ini dalam menyikapi persoalan ini, yang diperlihatkan dalam berlangsungnya sidang pemeriksaan hari itu. Dan juga terhadap kehadiran KPU Simalungun sebagai pihak terlapor.
“Dan kami juga melihat respon Bawaslu Kabupaten Simalungun, bagus. Artinya para Terlapor juga hadir. Ini kan menunjukkan Pemilu kita ini semua pihak secara prosedur memberikan kontribusinya untuk pembangunan demokrasi khususnya di Kabupaten Simalungun,” terangnya. [nda]