Siantar — Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) Wilayah Kota Pematangsiantar menginginkan Pilkada Pematangsiantar berlangsung sesuai aturan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
YRKI Wilayah Pematangsiantar adalah lembaga pemantau Pemilu dalam Pilkada Kota Pematangsiantar 2020-2024 sesuai SK KPU Berita Acara Nomor: 162/PP.03.2-BA/1272/KPU-KOT/XII/2020, tentang Pemantau Pemilihan dalam Negeri Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020.
Dalam pandangan YRKI, Pilkada Pematangsiantar yang kali ini cuma diikuti satu Paslon melawan Kolom Kosong, membutuhkan pengawasan yang kuat khususnya dari masyarakat, agar bisa berlangsung jujur dan adil sesuai dengan aturan.
YRKI sendiri, kata Muslimin Akbar SHI,MH, Kordinator YRKI Wilayah Pematangsiantar, terus melakukan pemantauan atas penetapan pasangan calon, jejak rekam calon, sumber dana, hingga ke proses tata cara pemilihan nanti.
“Termasuk peran serta masyarakat dalam menghadiri ke TPS, perhitungan atau rekapitulasi suara, penetapan, bahkan jika nanti sampai ke Mahkamah Konstitusi,” terang Muslimin Akbar, Minggu (6/12/2020) pagi.
“YRKI berharap seluruh elemen peserta Pemilu maupun publik memberi perhatian untuk memantau proses jalannya Pemilu ini, agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi, demi pertumbuhan serta perkembangan demokrasi di Indonesia terkhusus di kota Pematangsiantar,” tambah Binaris Situmorang SH, salah seorang Anggota YRKI Wilayah Pematangsiantar.
Buka Nomor Pengaduan Masyarakat
Demi menjaga signifikansi peran pengawasan Pilkada yang akan dilakukan masyarakat, YRKI Wilayah Pematangsiantar juga membuka nomor pengaduan yaitu 085277776287, 08137502945, dan 081331409967.
Ketiga nomor itu dapat dihubungi untuk menyampaikan bilamana masyarakat menemukan pelanggaran Pilkada, atau juga bisa mengunjungi Sekretariat YRKI Wilayah Kota Pematangsiantar di Jalan Kartini Nomor 1 J, untuk secara langsung menyampaikannya. [PR/nda]
Baca juga:
Pilkadanya di Siantar Debat Publiknya di Medan, Begini Alasan KPU