Siantar — Pemko Siantar berharap gugatan class action yang diajukan warga Gang Demak korban penanganan Covid-19 bisa selesai di tahap mediasi.
“Kalau kita sih pengennya di mediasi selesai,” kata Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal, Senin sore (20/7/2020).
Melihat klaim kerugian yang disampaikan warga Gang Demak dalam gugatannya, Herry berpendapat bahwa yang mengalami kerugian oleh mewabahnya Covid-19 bukanlah warga Gang Demak saja, tapi semua warga Indonesia secara keseluruhan. Yangmana pengakuan akan hal ini telah diakui pemerintah sedari awal, lewat dikucurkannya berbagai jenis bantuan.
“Karena kalau kami melihat gugatan itu sifatnya kan mereka menganggap mereka dirugikan karena Covid-19. Jadi kan bukan hanya mereka saja, jadi Pemko, Provinsi maupun pemerintah pusat itu kan memberikan bantuan karena memang mengakui Covid ini membawa dampak buruk kan bagi perekonomian. Kan seperti itu sebenarnya. Jadi yang kena dampak buruk tidak hanya mereka tapi hampir keseluruhan,” ungkapnya.
Untuk mengingatkan, pada hari Senin 29 Juni lalu, sebelas warga Gang Demak menggugat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) yang sekaligus Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, secara class action ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.
Warga yang merasa telah dirugikan oleh kelalaian penanganan GTPP ini menuntut rehabilitasi nama baik mereka, dan nama baik warga Gang Demak, serta menuntut ganti rugi material sebesar Rp 118 Juta dan immaterial senilai Rp 11 Miliar.
Hefriansyah Noor sendiri menghunjuk Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal, sebagai kuasa hukumnya menghadapi gugatan ini. [nda]