Siantar — Terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematangsiantar turun ke level 3.
Penurunan PPKM dari Level 4 ke Level 3 ini disampaikan Menko Airlangga pada Senin (6/9) dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, yang didengarkan langsung oleh Walikota Pematangsiantar di Rumah dinas Walikota jalan MH Sitorus.
Dalam konferensi pers, Menko Airlangga merinci 23 kabupaten/kota yang berada pada Level 4 yaitu Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso, Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” ujar Airlangga.
Mendengar pidato tersebut Walikota Pematangsiantar menyambut gembira dimana Kota Siantar sudah lepas dari PPKM level 4.
Menurutnya hal ini merupakan aplikasi dari kerjasama pemerintah dengan masyarakat Yang telah mendukung program pemerintah dalam hal Vaksinasi juga mematuhi protokol kesehatan 5M.
“Ke depan pada Pidato berikutnya kita harapkan Kota Pematangsiantar sudah ada pada zona hijau sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas, menerapkan sekolah tatap muka dan perekonomian daerah kita berjalan seperti biasa untuk menuju Siantar mantap Maju dan Jaya oleh karena itu kita harapkan janganlah kendor dalam melaksanakan Prokes 5M,” harapnya. [PR/obe]