Samosir — Guna meningkatkan SDM berkualitas dalam manajemen keuangan sekaligus mempertajam dan memantapkan sistem pengelolaan keuangan yang baik, Pemerintah Kabupaten Samosir menyelenggarakan Sosialisasi Impelementasi Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (17/11/2020).
Kegiatan selama 3 hari (17-19 November) ini diikuti pengguna anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, para Kasubbag PEP, Bendahara Pengeluaran, dan Pengurus Barang di lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam pembukaan sosialisasi ini Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun berharap sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Samosir akan lebih tranparan, ekonomis, efisiensi, efektif dan akuntabel. Dimana masing-masing OPD harus mampu menyelenggarakan akuntansi secara mandiri dan mengahasilkan laporan keuangan yang relevan dan handal.
“Teruslah semangat dan bekerja sama untuk mempertahankan opini tanpa pengecualian (WTP) di Kabupaten Samosir,” kata Lasro Marbun menyemangati peserta. [**]
Baca juga:
Henry Manik Soal Pencemaran dan aku Toba: Audit World Bank Sudah Keluar, Nunggu Apa Lagi?