Siantar — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Maidin, seorang terduga pengedar sabu, Selasa (15/12/2020) sekira Pukul 22.30 WIB. Pria 45 tahun ini diringkus dari Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, dengan barang bukti sedikitnya 7,95 gram sabu.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut Maidin sering bertransaksi narkoba. Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dan meringkus Maidin saat sedang duduk di teras rumahnya.
Saat penangkapan, sebelas paket sabu dan uang Rp80 ribu diamankan dari tangan kiri Maidin. Satu unit telpon genggam dari tangan kanannya. Dari tas sandang warna hitam yang dipakai Maidin ditemukan 1 paket sabu dan uang Rp100 ribu.
Tidak sampai di situ, dari atas meja yang ada di ruang tamu rumah Maidin, polisi juga menemukan 1 kotak handphone berisi 7 paket sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 timbangan digital, dan 20 plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka Maidin masih diperiksa penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas David. [**]