Siantar — Pilkada Serentak untuk kota Pematangsiantar dipastikan hanya diikuti satu Paslon yakni Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI). Di atas kertas, Paslon ini diprediksi tinggal menunggu waktu untuk dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Periode 2020 -2024.
Meski demikian, ternyata PASTI tak ingin terhanyut dalam prediksi yang spekulatif tersebut. Sehingga untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional yang adil, jujur dan demokratis, Paslon ini membentuk organ pendukung berbentuk sebuah Tim Advokasi, yang beranggotakan 10 orang Advokat.
Adapun susunan Tim Advokasi ini berisi Dr Sarbudin Panjaitan SH MH sebagai ketua tim, Daulat Sihombing SH MH sebagai Sekretaris merangkap Manager Eksekutif, dan Sefri Ijon Maujana Saragih SH MH sebagai bendahara. Kemudian anggota tim yakni Miduk Panjaitan SH, Johannes Juntar Lumbangaol SH, Mangasi Tua Purba SH, Victor Siallagan SH MH, Roy Yantho Simangunsong SH, Franciskus Siallagan SH, dan Yafanus Buulolo SH, dan dibantu seorang staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung SE.
Tim Advokasi ini akan berperan sebagai “the constitution guard“. Memproteksi, mengawal, dan mempertahankan hak-hak konstitusional Paslon, sehingga memenangkan Pilkada secara elegan dan legitimate.
Daulat Sihombing SH MH didampingi Dr Sarbudin Panjaitan SH MH menjelaskan, tim advokasi ini memiliki tugas, pertama, memberi nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada Paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan, baik diminta maupun tidak diminta.
Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position Paslon selama berlangsungnya tahapan Pilkada.
Ketiga, mendampingi dan/atau mewakili Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD/KPUD, Bawaslu dan lain-lain yang terkait dengan Pilkada.
Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, pidana, perdata dan lain-lain yang tengah dihadapi oleh warga.
“Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan Paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain,” terang Daulat, Sabtu (17/10).
Terpisah, Calon Wali Kota Pematangsiantar Asner Silalahi berharap agar Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga, sehingga paham dan mengerti bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.
“‘Istilah suara rakyat suara Tuhan’ benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat. [PR/nda]
Baca juga:
Renungan untuk Mayday: Sejarah Gerakan Buruh Siantar – Simalungun 1994