Siantar — Proses pembahasan LKPJ Walikota Tahun Anggaran (TA) 2019 yang berakhir dengan digelarnya sidang paripurna pengesahan Perda LKPJ Walikota TA 2019 di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar, Selasa (28/7/2020) kemarin, terkesan dilaksanakan secara terburu-buru dan dipaksakan. Informasi menyebut, ini terjadi karena waktu untuk pembahasan LKPJ tersebut sudah hampir melewati batas yang ditentukan.
Pantauan isiantar.com saat proses pembahasan LKPJ masih berlangsung, kesan terburu-buru mulai terlihat di saat agenda pembahasan memasuki tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan rapat Gabungan Komisi. Dimana durasi yang digunakan DPRD untuk pembahasan di kedua tahapan ini, masing-masing cuma satu hari.
Padahal, jika melihat tahapan sebelumnya, yakni ketika agenda pembahasan masih di rapat komisi-komisi, perkiraan waktu yang akan dibutuhkan oleh Banggar dan Gabungan Komisi akan lebih dari sekadar satu hari. Karena di rapat komisi-komisi ditemukan banyak hal yang tampaknya harus dikoreksi lagi oleh Banggar dengan lebih serius lagi, dengan logika waktu yang seharusnya juga lebih lapang lagi.
Merujuk misalnya pada hasil rapat komisi antara Komisi III dengan Dinas PUPR. Yang sebagaimana kemudian ramai di pemberitaan, dari rapat yang berjalan sampai tiga hari ini Komisi III menemukan banyak permasalahan, yang seyogianya harus dikoreksi dan dievaluasi Banggar dengan lebih serius lagi.
Juga dari rapat komisi antara Komisi II dengan Dinas Perizinan; dimana dalam rapat ini, hingga rapat berjalan dua jam, angka pasti Silpa TA 2019 di dinas ini belum juga ditemukan. Sampai salah seorang anggota Komisi II meledak marah karena merasa dilecehkan oleh ketidaktahuan deretan pejabat Dinas Perizinan yang datang ke rapat tersebut tentang berapa jumlah Silpa di dinasnya.
Mengenai terdesak dan terburu-burunya DPRD membahas LKPJ Walikota TA 2019 ini, salah seorang sumber yang diwawancarai isiantar.com usai sidang paripurna Selasa sore kemarin tidak menampiknya.
“Ya mau gimana, masalahnya kan sesuai peraturan kan besok pagi harus diantar itu ke Gubernur, kalau tidak nanti bisa-bisa itu ditolak (Gubernur) lagi,” ujar sumber yang tidak ingin ditulis namanya.
Peristiwa keterlambatan pembahasan yang membuat Gubernur menolak hasil sidang DPRD memang pernah terjadi tahun 2018 lalu. Saat itu, keterlambatan dua hari dari waktu ditetapkan peraturan, membuat P-APBD TA 2018 Kota Siantar ditolak gubernur.
Sementara untuk pembahasan LKPJ ini, sesuai peraturan, seharusnya DPRD Siantar masih punya waktu yang panjang untuk melakukan pembahasan yakni sekitar 45 hari, seandainya pembahasan langsung dilakukan semenjak dokumen LKPJ tersebut diajukan walikota ke DPRD pada tanggal 16 Juni lalu.
Namun ketika itu pembahasan urung digelar karena DPRD tidak kuorum. Bahkan ada pernyataan yang menyebut bahwa DPRD menolak untuk membahas LKPJ tersebut.
Tapi kemudian, di tanggal 27 Juli, setelah sisa waktu pembahasan sesuai peraturan hanya tinggal sepuluh hari lagi, dengan memajukan statemen bahwa seluruh Fraksi akhirnya sudah sepakat untuk melakukan pembahasan, DPRD pun mulai membahas LKPJ tersebut. [nda]
Baca juga:
Agar Tak Jadi Legend, Poldasu Diminta Tindak Bandar Togel Siantar Berinisial RP