Siantar — Bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar – Simalungun (Lima Si-si), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirtauli Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Beban Tetap, di Aula Kantor Camat Siantar Utara, Kamis (11/2) sore.
Kegiatan ini dihadiri langsung Camat Siantar Utara, Hamza Fanshuri, Dirut Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis, Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Deni Naeko Raja Damanik, dan masyarakat pelanggan Perumda Tirtauli di Kecamatan Siantar Utara.
Camat Siantar Utara Hamza Fanshuri Damanik dalam sambutannya berharap, peserta sosialisasi yang termasuk di dalamnya tokoh masyarakat Kecamatan Siantar Utara, akan dapat meneruskan informasi yang benar kepada masyarakat lainnya terkait penerapan beban tetap tersebut.
Selanjutnya, Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Deni Damanik mengatakan, bahwa rencana penerapan beban tetap telah dikaji sebelumnya, dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang pada prinsipnya penerapan beban tetap tersebut adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Denny juga mengatakan Dewan Pengawas siap menampung keluhan dan saran dari pelanggan, serta siap untuk menjawab hal-hal yang belum dipahami terkait beban tetap dimaksud.
Sementara dalam pemaparannya, Dirut Perumda Tirtauli Zulkifli Lubis, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan beban tetap adalah untuk mendorong pelanggan memakai air Perumda Tirtauli yang sudah terjamin higienis, minimal untuk pemakaian pemenuhan kebutuhan pokok. Yang di saat bersamaan, mengajak masyarakat untuk mengurangi pemakaian air dari sumber lain yang tidak higienis, seperti air sumur maupun air sungai.
Beranjak dari data Perumda Tirtauli, Zulkifli juga memaparkan bahwa setidaknya tercatat sebanyak 20.000 pelanggan yang pemakaian airnya hanya dibawah 10 m³ per bulan, yang angka pemakaian ini adalah di bawah rata-rata penggunaan air bersih secara ideal. Dan juga ada sebanyak 8.000 pelanggan yang catatan pemakaian airnya tidak ada sama sekali.
“Sebaiknya diterapkan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 meter kubik per bulan,” ujar Zulkifli.
Dari aspek regulasi, Zulkifli juga menjelaskan bahwa penerapan beban tetap merupakan hal yang diakomodir Permendagri No 71 Tahun 2016.
Untuk skema pembayaran rekening air nantinya setelah beban tetap diberlakukan, contohnya untuk pelanggan kategori RT 3 yang tarif per meter kubiknya Rp 1.810, pembayaran minimal setiap bulannya akan menjadi Rp 18.100.
Beban tetap ini akan diberlakukan sejak bulan Maret 2021 (untuk tagihan bulan April 2021).
Selain mendorong masyarakat menggunakan air Perumda Tirtauli yang terjamin higienis, lebih lanjut disampaikan Zulkifli bahwa pemanfaatan pendapatan dari Beban Tetap nantinya akan diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Semisal untuk perbaikan dan rehabilitasi pipa, juga untuk pembuatan Distric Management Area (DMA), penggantian meter pelanggan, dan pemerataan tekanan air. [nda]