Siantar — Polemik dan unjukrasa pasca disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI terus bergulir. Banyak elemen masyarakat baik mahasiswa, serikat buruh, praktisi hukum, dan akademisi, menggelar unjukrasa penolakan karena UU Cipta Kerja ini dinilai lebih berpihak kepada pemodal atau investor.
Melihat adanya penangkapan dan tindak kekerasan terhadap pengunjukrasa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar telah membuka hotline dan menyiapkan bantuan hukum bagi keluarga demonstran maupun demonstran yang menjadi korban.
Sabar Simbolon, Ketua LBH Pematangsiantar, Sabtu (10/10) malam, menjelaskan, UUD 45 telah menjamin kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Maka pihaknya siap mendampingi keluarga demonstran maupun demonstran yang haknya untuk hal tersebut dikangkangi.
Jalur hotline LBH Pematangsiantar untuk bantuan hukum ini; 0822 1991 1850, 0813 9767 8029, 0853 6222 0609, 0822 6764 7579, dan 0813 6001 9157. Dan pendampingan hukum ini didukung Firma Hukum Parade 7 & co, dan Ikadin Kabupaten Simalungun.
Sabar yang didampingi Jonggi Gultom selaku Ketua Ikadin Kabupaten Simalungun dan Prima Parluhutan Banjarnahor selaku Direktur Firma Hukum Parade 7 & co lebih lanjut menyampaikan, bagi masyarakat yang merasa dihalang-halangi saat berunjukrasa agar merekam video orang yang menghalangi tersebut termasuk pengunjukrasa yang mengalami tindak kekerasan agar mengingat nama aparat yang melakukan tindakan tersebut guna mempermudah melakukan advokasi.
Dan bagi yang ditangkap, sebelum mendapat pendampingan hukum agar jangan mau diinterogasi. [nda]