Siantar — Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hal ini menjadi narasi yang sangat menarik untuk kita perhatikan serta kita junjung tinggi prinsip dasarnya. Sehingga, antara kepastian hukum dan keadilan hukum, dapat berjalan beriringan membentuk tatanan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Fenomena hukum yang terjadi saat ini kecenderungannya lebih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dan kepastian masyarakat untuk mengakses hukum, menjadi barang yang sangat mahal dan menjadikannya terasing dalam kehidupannya.
Adapun di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, yang secara geografis adalah dua daerah dengan teritorial yang berdekatan, pada fakta hukumnya masih banyak ditemukan persoalan hukum di tengah masyarakatnya. Salah satu yang menjadikan kondisi tersebut semakin pelik adalah bahkan masyarakatnya masih sangat kesulitan untuk bisa memperoleh bantuan hukum, ketika mereka terbentur, atau berhadapan langsung dengan hukum.
Berangkat dari kondisi obyektif tersebut, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di kedua daerah ini, yakni LBH Poros, LBH Perjuangan Keadilan, dan LBH Pematangsiantar, bersepakat menyatukan cara pandang yang mereka diwujudkan dengan membentuk sebuah wadah bersama berupa “Konsorsium Lembaga Bantuan Hukum Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun”.
Gagasan konsorsium ini adalah demi mengkonkritkan terwujudnya kemudahan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum, dengan cara mendesak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin, yang sumber pendanaannya diharapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Di mana sesungguhnya, hal ini sudah diamanatkan Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan sudah terwujud di banyak daerah.
Sejalan dengan itu Konsorsium Lembaga Bantuan Hukum Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ini akan menggelar acara Public Hearing untuk memperoleh dan menyatukan pendapat dari para stakeholder dalam merumuskan konsep Perda Bantuan Hukum dimaksud.
Adapun Public Hearing tersebut dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 27 Februari 2021, di Convention Hall Restauran International.
Yang menjadi narasumber di Public Hearing ini nantinya, diantaranya Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar, Bupati Terpilih Kabupaten Simalungun, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun, Rektor Universitas Simalungun, dan Rektor Universitas Efarina. [PR/**]