Jakarta — Merespon surat KPK tertanggal 30 Maret 2020 perihal rekomendasi mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) telah meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati, saat menyampaikan perihal surat Presiden melalui Setneg kepada tiga kementerian tersebut, Senin (8/6/2020) di Jakarta.
Adapun ketiga kementerian itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
KPK kata Ipi menghargai rekomendasi itu dan segera mengagendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait untuk membahas langkah selanjutnya.
Sebelumnya, dalam surat kepada Presiden, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini dapat menekan beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.
Pertama, Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Kedua, melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Dan terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. (**)
Sumber: kpk.go.id