Siantar — Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar, Kartini Batubara, diduga melakukan manipulasi atas program yang terkait dengan upaya percepatan penanggulangan wabah Covid-19, yang pelaksanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Informasi dihimpun, dugaan manipulasi atas program berbentuk kerjasama iklan layanan masyarakat ini, salah satunya dilakukan dengan cara membuat kontrak kerjasama menggunakan tanggal mundur.
Sejumlah sumber menyebut, untuk program ini, Kartini Batubara mengikat kontrak selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2020. Padahal program itu sendiri merupakan hasil usulan Komisi III DPRD Siantar pada rapat pembahasan P-APBD — yang baru disahkan lewat sidang paripurna di pertengahan bulan September.
Kartini Batubara yang beberapa kali dicoba dikonfirmasi soal dugaan manipulasi iklan layanan masyarakat terkait Covid-19 ini, tidak berhasil ditemui di kantornya. Konfirmasi lewat teks yang dilayangkan ke mantan Kepsek SMK Negeri 3 Kota Pematangsiantar ini, juga tidak dijawab. [nda]