Siantar — DPRD Kota Siantar mengusulkan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan, Agus Salam, supaya dinonaktifkan.
Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan DPRD dari proses pembahasan P-APBD 2020 yang berlangsung selama dua pekan.
Kinerja Agus Salam dinilai tak cuma tidak taat pada perundang-undangan tapi sudah sampai pada titik yang sangat membahayakan masyarakat.
“Melalui rapat gabungan komisi ini (Agus Salam) direkomendasikan untuk dinonjobkan, diganti dia, karena selalu membuat keresahan kebijakan dia,” kata Ferry SP Sinamo, salah seorang Anggota DPRD Siantar, Selasa (22/9).
Kebijakan yang meresahkan dimaksud yakni penerbitan izin terhadap sejumlah bangunan di wilayah yang tidak dibenarkan Undang-Undang, semisal bangunan Efarina di Jalan Pendeta Wismar Saragih, SPBU di Jalan Rakkuta Sembiring, dan sejumlah bangunan perumahan.
“Yang lucunya ada beberapa bangunan-bangunan yang belum keluar IMB-nya tapi (si pengusaha) sudah dipersilakan untuk dikerjakan,” lanjut Ferry.
Teranyar kegeraman DPRD terhadap Agus Salam disebabkan diterbitkannya izin bazar di Parkir Pariwisata.
Penerbitan izin untuk kegiatan yang mengundang keramaian di situasi pandemi ini membuat Komisi II menolak melakukan pembahasan Rancangan P-APBD dengan Dinas Perizinan, dan mengusir seluruh pejabat di dinas tersebut dari ruang rapat, Senin (21/9) lalu.

Sementara Agus Salam yang diusulkan untuk dinonaktifkan, hingga kini belum berhasil diminta tanggapannya. [nda]
Baca juga: