Siantar — Hefriansyah selaku Walikota dan juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Pematangsiantar akhirnya sepakat berdamai dengan sebelas warga Gang Demak yang telah menggugatnya ke pengadilan.
Kesepakatan diraih dalam sidang mediasi di PN Siantar pada Selasa (8/9) siang.
Di sidang mediasi ketujuh dengan agenda penyusunan Draf Kesepakatan Perdamaian dipimpin hakim Rahmad Hasibuan ini, dituangkan, bahwa, para penggugat masing-masing akan menerima bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp 2 juta ditambah masing-masing satu unit rombong.

Sebelumnya, dalam gugatan class action yang didaftarkan warga ke PN Siantar pada Senin 29 Juni lalu, warga Gang Demak menggugat Hefriansyah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 118,3 juta dan immateriil sebesar Rp 11 miliar karena telah lalai menjalankan tugasnya hingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
Selanjutnya, setelah draf kesepakatan perdamaian tersebut dibuat, sidang mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan akan masuk ke agenda pembacaan putusan. [nda]