Simalungun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Esterlan boru Sihombing (79) warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayuraja, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sawit. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan terhadap Esterlan otomatis dihentikan.
Putusan sela kasus ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (13/4) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi Mince S Ginting dan Aries K Ginting sebagai Hakim Anggota.
Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obsccur libel).
Salah satunya penilaian itu disebabkan terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. “Bahwa sebagaimana diketahui ,Terdakwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai calon tersangka, tetapi pihak Kepolisian langsung menetapkan Terdakwa menjadi Tersangka.
Sehingga hal ini mengakibatkan tidak seimbangnya Terdakwa dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh Pihak Penyidik. Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk pertama kali oleh pihak penyidik pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dengan demikian harus dibatalkan tentang dakwaan yang diajukan kepada diri Terdakwa oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” Salah satu poin eksepsi tersebut.
Selanjutnya tim kuasa hukum juga menilai kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ruang lingkup hukum perdata. Sebab terdakwa dan mendiang suaminya merupakan pemilik tanah dan tanaman sawit yang terletak di Huta III Simangonai Nagori Jawa baru, Kecamatan Huta Bayu Raja (yang menjadi lokasi tempat terdakwa didakwa mencuri) sesuai dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi — yang oleh Pelapor bernama Edy Ronald Simbolon SE diklaim sebagai miliknya.
Fakta-fakta inilah yang menurut tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar tidak termaktub dalam surat dakwaan JPU, sehingga dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Meskipun akhirnya majelis hakim menyatakan persidangan dihentikan, ekpresi Esterlan yang terduduk di ruang tunggu PN Simalungun usai sidang tersebut tampak masih berkecamuk belum bisa menerima tuduhan yang sempat menyeretnya menjadi pesakitan dan harus menjalani sejumlah persidangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.
“Tano hu ma tano, jabu hu ma jabu, didokhon ahu panangko (tanah itu tanahku, rumah itu rumahku, dituduh aku pencuri),” ucapnya lirih. [nda]
Baca juga: