isiantar
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
isiantar
No Result
View All Result

Eksepsi Dikabulkan, Nenek 79 Tahun Terdakwa Curi Sawit di Lahannya Sendiri Akhirnya Bebas

by Redaksi
14/04/2020
in Hukum, Utama
0
Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Esterlan boru Sihombing foto bersama dengan tim pengacara LBH Pematangsiantar usai sidang pembacaan putusan sela di PN Simalungun, Senin (13/4/2020). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Esterlan boru Sihombing (79) warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayuraja, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sawit. Dengan diterimanya eksepsi ini, persidangan terhadap Esterlan otomatis dihentikan.

Putusan sela kasus ini dibacakan pada sidang yang digelar Senin (13/4) kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi Mince S Ginting dan Aries K Ginting sebagai Hakim Anggota.

Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Pematangsiantar menyampaikan sejumlah poin keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obsccur libel).

ADVERTISEMENT

Salah satunya penilaian itu disebabkan terdakwa sama sekali belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. “Bahwa sebagaimana diketahui ,Terdakwa tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai calon tersangka, tetapi pihak Kepolisian langsung menetapkan Terdakwa menjadi Tersangka.

Sehingga hal ini mengakibatkan tidak seimbangnya Terdakwa dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan oleh Pihak Penyidik. Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk pertama kali oleh pihak penyidik pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan demikian harus dibatalkan tentang dakwaan yang diajukan kepada diri Terdakwa oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” Salah satu poin eksepsi tersebut.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga menilai kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan ruang lingkup hukum perdata. Sebab terdakwa dan mendiang suaminya merupakan pemilik tanah dan tanaman sawit yang terletak di Huta III Simangonai Nagori Jawa baru, Kecamatan Huta Bayu Raja (yang menjadi lokasi tempat terdakwa didakwa mencuri) sesuai dengan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi — yang oleh Pelapor bernama Edy Ronald Simbolon SE diklaim sebagai miliknya.

Fakta-fakta inilah yang menurut tim kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar tidak termaktub dalam surat dakwaan JPU, sehingga dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Esterlan boru Sihombing.

Meskipun akhirnya majelis hakim menyatakan persidangan dihentikan, ekpresi Esterlan yang terduduk di ruang tunggu PN Simalungun usai sidang tersebut tampak masih berkecamuk belum bisa menerima tuduhan yang sempat menyeretnya menjadi pesakitan dan harus menjalani sejumlah persidangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan jaksa.

“Tano hu ma tano, jabu hu ma jabu, didokhon ahu panangko (tanah itu tanahku, rumah itu rumahku, dituduh aku pencuri),” ucapnya lirih. [nda]


Baca juga:

KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Anggaran Corona

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoKabupaten SimalungunLBH PematangsiantarPN SimalungunPolres Simalungun
Share1122TweetPin

Related Posts

Pengurus LBH Pematangsiantar. (Dok. LBH Pematangsiantar).

Rapat Awal Tahun LBH Pematangsiantar: Optimalisasi Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu

by Redaksi
21/01/2021
0

...

Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Dilapor Lewat Aplikasi Horas Paten, Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu

by Redaksi
06/11/2020
0

...

LBH Pematangsiantar Buka Hotline Bantuan Hukum bagi Demonstran Tolak Omnibus Law

by Redaksi
11/10/2020
0

...

Adven Zetro dan Chandra Kusuma Pakpahan (tengah) dua pengacara LBH Pematangsiantar yang mendampingi warga Gang Demak dalam sidang mediasi, Selasa (8/9/2020).

Hefriansyah dan Warga Gang Demak Sepakat Berdamai

by Redaksi
08/09/2020
0

...

Abdul Wahid Katino salah seorang warga penggugat didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai sidang mediasi di PN Siantar.

Gugatan Ditawar Lagi Hingga Cuma Kompor, Tungku dan Blender: Warga Gang Demak Kecewa pada Hefriansyah

by Redaksi
30/08/2020
0

...

Spot pipa distribusi PDAM Tirtauli yang patah akibat terkena akar pohon yang dicabut di tepi Jalan Siantar — Tanah Jawa, Selasa (11/8/2020). (isiantar/nda).

Pipa Patah akibat Pencabutan Pohon, Layanan Air PDAM Tirtauli Terganggu

by Redaksi
11/08/2020
0

...

Pasangan Anton - Rospita saat mengikuti acara Pengumuman Tahapan III 75 Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak secara virtual, dari kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun, Selasa (11/8/2020) pagi. (isiantar/nda).

PDIP Resmi Usung Anton – Rospita di Pilkada Simalungun

by Redaksi
11/08/2020
0

...

Abdul Wahid Katino (mengenakan peci) salah seorang warga yang menggugat Hefriansyah Noor, didampingi pengacara LBH Pematangsiantar, Prima Banjarnahor, saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi pertama di PN Siantar, Rabu (22/7/2020).

Hefriansyah Dikabarkan akan Minta Maaf ke Warga Gang Demak

by Redaksi
23/07/2020
0

...

(Tengah) Abdul Wahid Katino, salah seorang warga Gang Demak yang menggugat Ketua GTPP Hefriansyah Noor, diapit dua orang kuasa hukumnya dari LBH Pematangsiantar, usai melegalisir gugatannya di PN Siantar, Senin (29/6/2020).

Soal Gugatan Warga Gang Demak, Pemko Siantar Berharap Selesai di Tahap Mediasi

by Redaksi
20/07/2020
0

...

(Kiri) Pengacara LBH Pematangsiantar Chandra Kusuma Pakpahan, didampingi warga Gang Demak Abdul Wahid Katino (kanan) usai melegalisir gugatan di PN Pematangsiantar, Senin (29/6) siang.

Hefriansyah Noor Digugat Korban Covid Lewat Class Action

by Redaksi
30/06/2020
0

...

Terkini…

Hasil Sensus 2020: Jumlah Laki-laki Lebih Banyak Ketimbang Perempuan

22/01/2021
Pengurus LBH Pematangsiantar. (Dok. LBH Pematangsiantar).

Rapat Awal Tahun LBH Pematangsiantar: Optimalisasi Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu

21/01/2021
(Kiri) Dirut Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis, (Kanan) Deretan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Zainal Siahaan, Deni Naeko Raja Damanik, dan Nurmala Lumbantoruan, saat akan beranjak keluar ruangan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Siantar, Senin (18/1) siang. (isiantar/nda).

Komisi II DPRD Siantar Minta Dirtek PDAM Tirtauli Diberhentikan Sementara

19/01/2021
(Kiri) Asner Silalahi saat berkunjung ke Pajak Parluasan, (kanan) salinan hasil pemeriksaan laboratorium.

Bukan Covid, Ini Penyakit yang Diduga Penyebab Meninggalnya Asner Silalahi

13/01/2021
Asner Sialahi mengenakan kaos lengan panjang warna merah saat mengunjungi pedagang Pasar Horas pada November 2020 lalu.

Asner Silalahi Dikabarkan Meninggal Dunia

13/01/2021
Tampak beberapa diantara pipa distribusi PDAM Tirtauli yang patah akibat diterjang banjir yang terjadi di Panei Tongah pada Senin (11/1) malam.

Pipa PDAM Patah Diterjang Banjir, Separuh Siantar Alami Gangguan Layanan Air Bersih

12/01/2021
Edi dan Riko, dua lelaki yang diduga mengedarkan narkoba di Studio Hotel & Restaurant City.

Diduga Edarkan Ekstasi, Dua Karyawan Studio Hotel  Diringkus

11/01/2021
Anggota DPRD Kota Siantar dari PDI Perjuangan, Ferry SP Sinamo. (isiantar/nda).

Tunjuk Eka Hendra Jadi Plt Sekwan, Walikota Siantar Langgar Aturan?

04/01/2021

Terminal Tanjung Pinggir akan Dibangun Hotel Delapan Lantai

31/12/2020
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

PDAM Tirtauli Bantah Penerimaan Pegawai

28/12/2020
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In