Siantar — Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba tidak cuma sudah sangat merugikan dari sisi moril maupun materil, tapi juga sudah merenggut banyak korban jiwa. Termasuk di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Di Siantar, tingginya peredaran narkoba bukanlah sebuah kabar baru. Di tahun 2019 lalu, misalnya, Daulat Sihombing, seorang praktisi hukum yang juga pemerhati sosial, pernah menyinggung menyeramkannya peredaran narkoba di kota ini sebuah acara diskusi publik yang dihadiri intelektual dan akademisi.
“Hampir setiap hari kita mencatat dan menginventarisasi, ada empat berita narkoba di Siantar; kasus tertangkap, diadili dan sebagainya,” kata Daulat dalam diskusi yang digelar Sabtu (9/2/2019) lalu tersebut.
Secara statistik kasus narkoba di Siantar grafiknya terus meningkat. Bahkan, di tahun 2020, terjadi lonjakan jumlah kasus: jika di tahun 2019 jumlah kasus narkoba tercatat telah sampai pada angka 153 kasus, tahun 2020 naik sebesar 41 persen menjadi 217 kasus.
Di sisi lain, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, telah beberapa kali menerbitkan pedoman untuk diterapkan pemerintahan daerah dalam memberantas narkoba. Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Sebelumnya, Presiden juga telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018 – 2019.
Yang kini menjadi pertanyaan besar masyarakat Siantar, meski narkoba marak, dan sudah menelan banyak korban, ternyata pemerintahan kota ini belum juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana amanah Permendagri tersebut.
Informasi dihimpun, dari sisi Pemko, Pemko mengaku sudah bersikap proaktif untuk mewujudkan lahirnya Perda pemberantasan narkoba sebagaimana amanah pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan dengan telah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada DPRD pada tahun 2020 lalu, untuk dimasukkan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Namun usulan Ranperda tersebut ditolak oleh DPRD.
Ketua DPRD Timbul Lingga yang ditanyakan alasan penolakan usulan Ranperda P4GN tersebut, menolak memberi komentar. Ia beralasan bahwa persoalan tersebut merupakan domain Astronout Nainggolan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk menjawabnya.
Dengan alasan sama, Timbul juga menolak memberi komentarnya ketika ditanya pandangannya soal relevansi Permendagri tersebut untuk kondisi Kota Siantar. Tapi, setelah didesak bahwa sebagai Ketua DPRD dia seyogianya punya pandangan terhadap Permendagri tersebut, ia pun akhirnya bahwa seharusnya pembahasan Perda tersebut sudah harus dilakukan.
“Kalau itu amanah, ya idealnya sudah harus dilakukan. Karena kan dasar-dasar pembuatan sebuah Peraturan Daerah ada juganya itu dari peraturan perundang-undangan yang memaksa untuk menjadi Perda,” jawab politisi PDIP ini.
Sementara Astronout Nainggolan yang beberapa kali akan dikonfirmasi tentang alasan Bapemperda menolak usulan Pemko tersebut, belum berhasil ditemui di ruangnya. Konfirmasi lewat teks yang telah dilayangkan kepada legislator yang juga dari PDIP ini, juga belum dibalas. [nda]