Siantar — Polres Pematang Siantar telah merilis hasil penggeberekan dan penangkapan dua orang di tempat hiburan malam Studio Hotel Studio & Restaurant City, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (9/1/2021) sekira Pukul 23.30 WIB kemarin.
Dua orang yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar tersebut yakni Edi (50) dan Riko (35), yang keduanya merupakan karyawan tempat hiburan malam tersebut.
Penangkapan ini merupakan buntut dari informasi yang diterima soal peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi karaoke studio tersebut, yang kemudian polisi melakukan penyamaran dengan menyaru sebagi pembeli, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Edi.
Saat ditangkap, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi dari tangan Edi. Dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo. Lalu setelah diinterogasi, Edi mengaku mendapat ekstasi tersebut dari Riko.
Atas pengakuan itu polisi langsung mencari Riko masih seputaran tempat hiburan malam tersebut. Dan akhirnya berhasil diringkus dari depan salah satu ruang karaoke.
Dari samping kaki kiri Riko dtemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi. Dari kantong celananya ditemukan uang sebanyak Rp1 juta, dan 1 unit handphone merk Vivo.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. “Mereka berdua juga masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi. [PR/*]
Baca juga:
Lagi, Dua Perempuan Muda Positif Narkoba Diciduk dari Studio Hotel